- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang Tegaskan Perlunya Perluasan Layanan Transportasi Gratis Pelajar
- Komisi IV Soroti Rencana Penambahan Dividen Perumda TB ke Pemkot Tangerang
- Komisi IV Kota Tangerang Dorong Mitigasi Bencana
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
- Komisi IV DPRD Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkot
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 2026
Diduga Limbah Medis Ditemukan Warga Tipar Kabupaten Tangerang dibuang Sembarang

Keterangan Gambar : Diduga sampah medis ditemukan warga Tipar
kanalniaga.com, Kabupaten Tangerang-Sejumlah limbah medis berupa jarum suntik hingga botol bekas obat di temukan di area lahan kosong di wilayah Desa Tipar Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Senin (01/09/2025).
Mulyadi salah satu wara menyebut limbah medis itu berupa bekas jarum suntik, botol obat, sampah medis itu di temukan sisa di bakar dan masih banyak sisanya yang belum terbakar, dia khawatir jika jarum suntik itu mengenai warga.
"Ini jelas sangat berbahaya bagi masyarakat, saya khawatir jika di mainkan sama anak - anak. Untuk yang membuang limbah sendiri belum tau, di sekitar sini ada Puskesmas dan Klinik," katanya.
Baca Lainnya :
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Imbau Agar Warga Tidak Ikut-Ikutan Pasang Bendera One Piece0
- Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Segera Mitigasi Potensi Banjir0
- Fenomena Bendera One Piece, Mendapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang0
- Ketua DPRD Apresiasi Realisasi Investasi Semester I Tahun 2025 Capai 12 Triliun 0
- Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda0
Sementara, Pemerhati Lingkungan Yohan Simijaya SH mengatakan, pembuangan limbah medis sembarang jelas pelanggaran hukum tentang limbah medis (B3) yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan, seperti cedera akibat jarum atau keracunan, serta pencemaran lingkungan, termasuk air dan tanah.
"Sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sehingga tidak boleh sembarangan dibuang dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Sampah medis tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya lagi.
Dalam hal ini selalu Pemerhati Lingkungan tentunya akan menelusuri sampah medis tersebut, siapa tuannya. "Agar dapat di pertanggung jawabkan," tegasnya.
Sementara, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp Kepala UPTD Puskesmas Jambe drg. Christina Handar Mujati mengatakan, pihaknya belum tau terkait pembuangan media, bahkan menanyakan lokasi pembuangan limbah tersebut.
"Ini dimana ya Pak ? kok selama ini sy gak tahu ?
Coba besok sy cek nya ya Pak. Soalnya limbah medis kita sudah kita tampung dan kita juga MOU dgn pihak GSM tuk pemusnahannya," katanya.(**)











