- Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Keterangan Gambar : Rusdi ketua DPRD Kota Tangerang
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).
"Ada pencabutan dua perda, itu satu terkait perda tentang RT dan RW, satu lagi perda tentang urusan pemerintahan," ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pencabutan dua perda tersebut masih dalam proses pembahasan.
Baca Lainnya :
- Turidi Susanto Apresiasi Pidato Presiden, Tunjukkan Sikap Negarawan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Refleksi dan Berkarya di Usia ke-80 Republik Indonesia0
- Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF0
- Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari0
- Lurah Kutajaya Apresiasi Lomba Kebersihan Lingkungan RW 08 VTE0
"Prosesnya masih hearing, kalau itu masih pansus dan lagi mengundang para pihak untuk bagaimana mekanisme dan alasan pencabutan dua perda," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, alasan pencabutan dua perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan regulasi secara vertikal.
"Perubahan pencabutan perda itu karena ada aturan di atas ya yang mengatur lebih rinci dan ada klausul di perda kita itu yang berbeda dengan aturan di atasnya," katanya.
"Kalau RTRW ada permen yang hari ini di permen itu masa baktinya lima tahun, di kita itu tiga tahun, makanya karena aturannya digit, perdanya kita ganti," pungkasnya.(**)











