- Komisi I Minta Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Liar Embung di Bugel
- DPRD Dorong MUI Jadi Tokoh Perubahan Nyata bagi Umat
- Festival Cisadane 2026 Catat 139 Ribu Pengunjung, DPRD Dorong Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dan Teknologi AI
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
- DPRD: Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan
- Andri S. Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ribuan Warga Hadiri Tahlilan 7 Hari Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Keterangan Gambar : Rusdi ketua DPRD Kota Tangerang
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).
"Ada pencabutan dua perda, itu satu terkait perda tentang RT dan RW, satu lagi perda tentang urusan pemerintahan," ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pencabutan dua perda tersebut masih dalam proses pembahasan.
Baca Lainnya :
- Turidi Susanto Apresiasi Pidato Presiden, Tunjukkan Sikap Negarawan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Refleksi dan Berkarya di Usia ke-80 Republik Indonesia0
- Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF0
- Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari0
- Lurah Kutajaya Apresiasi Lomba Kebersihan Lingkungan RW 08 VTE0
"Prosesnya masih hearing, kalau itu masih pansus dan lagi mengundang para pihak untuk bagaimana mekanisme dan alasan pencabutan dua perda," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, alasan pencabutan dua perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan regulasi secara vertikal.
"Perubahan pencabutan perda itu karena ada aturan di atas ya yang mengatur lebih rinci dan ada klausul di perda kita itu yang berbeda dengan aturan di atasnya," katanya.
"Kalau RTRW ada permen yang hari ini di permen itu masa baktinya lima tahun, di kita itu tiga tahun, makanya karena aturannya digit, perdanya kita ganti," pungkasnya.(**)











