- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang Tegaskan Perlunya Perluasan Layanan Transportasi Gratis Pelajar
- Komisi IV Soroti Rencana Penambahan Dividen Perumda TB ke Pemkot Tangerang
- Komisi IV Kota Tangerang Dorong Mitigasi Bencana
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
- Komisi IV DPRD Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkot
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 2026
Fenomena Bendera One Piece, Mendapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Arief Wibowo
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Fenomena pengibaran bendera One Piece atau “Jolly Roger” marak di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Agustus 2025, terutama menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80. Aksi ini menuai beragam tanggapan dari pemerintah pusat, tokoh politik, hingga pejabat daerah.
Bendera yang populer dari serial manga dan anime One Piece itu awalnya ramai digunakan oleh sejumlah sopir truk sebagai simbol protes terkait kebijakan pelarangan truk over-dimension over-load (ODOL). Namun, penggunaannya kemudian meluas menjadi simbol ekspresi publik yang dinilai merefleksikan rasa kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan kritik terhadap kondisi bangsa.
Fenomena maraknya pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah selama bulan Agustus 2025 turut menjadi perhatian Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kondisi bangsa, selama tujuan dan caranya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Apresiasi Realisasi Investasi Semester I Tahun 2025 Capai 12 Triliun 0
- Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda0
- Turidi Susanto Apresiasi Pidato Presiden, Tunjukkan Sikap Negarawan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Refleksi dan Berkarya di Usia ke-80 Republik Indonesia0
- Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF0
“Kalau tujuan adalah mengekspresikan kepedulian terhadap kondisi bangsa yang sampai hari ini masih banyak hal yang harus kita perbaiki bersama, saya menilai ini adalah bentuk kepedulian yang Insya Allah baik,” ujar Arief, Minggu (10/8/2025).
Ia menilai, pengibaran bendera One Piece pada momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 dapat dimaknai sebagai pertanda bahwa perjuangan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah bangsa masih terus berlanjut. “Kita perlu terus berjuang, karena masih banyak PR yang perlu kita tuntaskan bersama-sama,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa bendera Merah Putih harus ditempatkan pada posisi tertinggi jika dikibarkan bersama simbol atau bendera lain.
“Artinya, atribut, simbol, atau bendera lain harus diposisikan di bawah Merah Putih. Jika ketentuan ini diikuti, saya kira tidak ada kategori makar atau tindak pidana, karena sejalan dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Arief mengajak masyarakat untuk melihat fenomena ini sebagai ruang ekspresi kreatif sekaligus bentuk kepedulian terhadap bangsa, dengan catatan tetap mengedepankan rasa hormat terhadap simbol-simbol negara. “Buat saya, ini positif jika memang niatnya untuk menuntaskan berbagai persoalan bangsa yang masih menjadi PR kita bersama,” pungkasnya.
Fenomena bendera One Piece juga berdampak pada sisi ekonomi. Sejumlah pedagang mengaku penjualan bendera tersebut meningkat tajam sejak awal Agustus. Di Jakarta, seorang pedagang mengungkapkan mampu menjual lebih dari 120 bendera dalam sepekan, dengan omzet mencapai Rp8 juta.
Meski tren ini memunculkan perdebatan, baik pemerintah maupun tokoh publik sepakat bahwa pengibaran bendera Merah Putih tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam peringatan kemerdekaan. Simbol atau atribut lain diizinkan selama tidak menyalahi aturan dan tidak menggeser kehormatan bendera negara.(**)











