- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- DPRD Dorong PDAM Tirta Benteng Segera Tangani Keluhan Kualitas Air
- KUA-PPAS 2027, DPRD Tekankan Anggaran yang Tepat Sasaran
- Kapolres Metro Tangerang Kota Resmi Diganti, DPRD Optimis Perkuat Sinergi
- DPRD Dorong Perlindungan Kesehatan Pekerja dari Paparan Abu Vulkanis
- DPRD: Penyesuaian TPP PPPK Bentuk Komitmen Bersama
- DPRD Kota Tangerang Tetapkan Saiful Milah sebagai Calon Ketua Pengganti Alm Rusdi
- DPRD Kota Tangerang Sambut Kapolres Baru, Dorong Sinergi Jaga Kondusivitas
- Kekeringan Melanda, DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Tenang Menyusul Masuknya Abu Vulkanik
Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru

Keterangan Gambar : Andri S Permana Wakil Ketua DPRD Kota Tangerag
Kanalniaga.com, Kota Tangerang-Aksi protes warga kelurahan Karawaci Baru didepan kantor kelurahan pada Rabu siang ternyata menjadi pemantik diskusi yang lebih besar masa depan tata kelola pemerintahan tingkat paling bawah. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, angkat suara, ia mendorong reformasi total dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua RT dan RW di selurh kota tangerang hingga terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) baru sebagai turunan dari regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Andri, Kota Tangerang sedang memasuki fase transisi penting setelah terbitnya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri. “Kita tidak bisa lagi mengelola wilayah dengan pola lama. Setiap kebijakan operasional harus berdiri di atas pondasi hukum ketatanegaraan yang lengkap—dari Undang-Undang hingga Perwal. Tanpa itu, kita hanya mengulang kekacauan administrasi,” ujarnya.
Karena itu, Andri mendorong Pemkot Tangerang menghentikan seluruh proses pemilihan RT/RW hingga Peraturan Wali Kota (Perwal) baru selesai disusun. Bagi politisi muda tersebut, penundaan ini bukan langkah reaktif, melainkan upaya menciptakan fondasi pemerintahan lingkungan yang lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 20260
- APBD 2026 Disetujui, DPRD Dorong Peningkatan Kesejahteraan P3K Penuh Waktu0
- Wakil Ketua DPRD Tinjau Penutupan Akses di Kedaung Wetan0
- Wakil Ketua II DPRD Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji di Kecamatan Tangerang0
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerag Soroti Permasalahan Sampah0
“Tidak boleh ada kekosongan hukum. Kota ini butuh kepastian, bukan sekadar cepat. Kita perlu menata ulang sistem agar struktur RT/RW ke depan mampu menjawab tantangan kota yang berkembang pesat,” ucapnya.
Sebagai solusi sementara, Andri mendorong penggunaan skema Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan. “Plt adalah instrumen legal yang memungkinkan layanan publik tetap bergerak sambil menunggu aturan final. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban dari ketidaklengkapan regulasi,” jelasnya.
Lebih dari itu, Andri menilai momentum ini harus dimanfaatkan Pemkot Tangerang untuk membangun desain besar tata kelola RT/RW yang lebih visioner. Ia menekankan bahwa struktur pemerintahan paling bawah tersebut harus mulai bertransformasi sejalan dengan kompleksitas kota yang digitalisasi administrasi, sistem akuntabilitas yang lebih kuat, hingga penguatan peran RT/RW dalam mitigasi bencana, keamanan lingkungan, dan pelayanan sosial.
“Kita tidak sedang mengatur ulang sebuah proses pemilihan. Kita sedang menyiapkan model baru kepemimpinan warga yang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjadi frontliner pemerintahan kota,” kata Andri.
Aksi warga Karawaci Baru yang menolak proses pemilihan panitia RT/RW menjadi alarm pertama bahwa publik menginginkan tata kelola yang tegas dan tertib. kata Andri, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem yang lebih modern.
Sementara Pemkot Tangerang tengah menyiapkan draf Perwal baru, harapan warga kini bergeser bukan hanya meminta keadilan untuk kasus Karawaci Baru, tetapi menunggu lahirnya kerangka baru administrasi lingkungan yang lebih kuat, visioner, dan siap menghadapi dinamika kota dalam satu dekade ke depan.(**)











