- Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

Keterangan Gambar : Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG
kanalniaga.com, Tangsel-Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu. “Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).
Baca Lainnya :
- Diduga Limbah Medis Ditemukan Warga Tipar Kabupaten Tangerang dibuang Sembarang0
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Imbau Agar Warga Tidak Ikut-Ikutan Pasang Bendera One Piece0
- Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Segera Mitigasi Potensi Banjir0
- Berdirinya GSG RW 16 Pamulang Timur, Dari Olahraga Hingga Hajatan0
- Fenomena Bendera One Piece, Mendapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang0

Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya. ”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.
Diketahui, Untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.
”Sebagai dokumen wajib yang menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya. (*)











