- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang Tegaskan Perlunya Perluasan Layanan Transportasi Gratis Pelajar
- Komisi IV Soroti Rencana Penambahan Dividen Perumda TB ke Pemkot Tangerang
- Komisi IV Kota Tangerang Dorong Mitigasi Bencana
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
- Komisi IV DPRD Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkot
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 2026
Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

Keterangan Gambar : Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG
kanalniaga.com, Tangsel-Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu. “Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).
Baca Lainnya :
- Diduga Limbah Medis Ditemukan Warga Tipar Kabupaten Tangerang dibuang Sembarang0
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Imbau Agar Warga Tidak Ikut-Ikutan Pasang Bendera One Piece0
- Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Segera Mitigasi Potensi Banjir0
- Berdirinya GSG RW 16 Pamulang Timur, Dari Olahraga Hingga Hajatan0
- Fenomena Bendera One Piece, Mendapat Perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang0

Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya. ”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.
Diketahui, Untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.
”Sebagai dokumen wajib yang menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya. (*)











