- Komisi I Minta Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Liar Embung di Bugel
- DPRD Dorong MUI Jadi Tokoh Perubahan Nyata bagi Umat
- Festival Cisadane 2026 Catat 139 Ribu Pengunjung, DPRD Dorong Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dan Teknologi AI
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
- DPRD: Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan
- Andri S. Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ribuan Warga Hadiri Tahlilan 7 Hari Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF
DCKTR Uji Coba Penyelenggaraan Sistem Barcode

Keterangan Gambar : Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan inovasi pelayanan digitalisasi. Salah satunya, menyelenggarakan sistem barcode pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Adanya penyelenggaraan sistem barcode, bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait persyaratan kelengkapan pembuatan PBG dan SLF. Saat ini, baru dilakukan uji coba di dua kecamatan yakni Ciputat Timur dan Pondok Aren.
” Saat ini, uji coba sedang berjalan di Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren. Penyelenggaraan sistem barcode ini, upaya mengoptimalkan pelayanan digitalisasi sekaligus penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan,” ujar Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo saat dikonfirmasi di Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Kamis (19/6).
Baca Lainnya :
- Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru0
- Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari0
- Lurah Kutajaya Apresiasi Lomba Kebersihan Lingkungan RW 08 VTE0
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah0
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas0
Hadi menjelaskan ada lima jenis barcode yakni pertama, daftar SIMAK SLF Bangunan Rumah Tinggal. Kedua, daftar SIMAK SLF bangunan kepentingan umum. Ketiga, daftar SIMAK permohonan PBG. Keempat, persyaratan PBG rumah sampai dengan dua lantai. Dan terakhir, persyaratan PBG rumah lebih dari dua lantai. “Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terkait persyaratan pendaftaran pengajuan PBG dan SLF online dengan memindai barcode yang tersedia di lokasi pelayanan kewilayahan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR, Deni Denial mengatakan penyelenggaraan sistem barcode tersebut, masih tahapan ujicoba dan akan dievaluasi kembali terkait efektivitasnya. Pelayanan tersebut, berisi tentang informasi daftar berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan pendaftaran sehingga prosesnya jadi lebih efisien dan tidak bolak-balik. ”Saat ini, kami tengah memantau dan mengevaluasi pelayanan tersebut. Supaya pelaksanaan teknis penyelenggaraan Barcode tersebut memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi PBG serta SLF,” katanya.
Deni mengatakan pelayanan penyelenggaraan barcode PBG dan SLF diharapkan bisa diperluas diseluruh wilayah Kota Tangerang Selatan melalui Tujuh Kecamatan dan 54 Kelurahan. “Targetnya bisa diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG dan SLF lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” tutupnya. (adv)











