- Atlet Basket Kota Tangerang di-Treatment oleh Psikolog
- Pasca Cuti Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta ASN Kembali Berikan Layanan Publik yang Maksimal
- Hendra Gunawan Resmi Dilantik PAW DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
- Silaturahmi Ulama dan Umaro, Ketua DPRD : Peran Pendakwah Sebagai Kemaslahatan Umat
- DPRD Dukung Penuh Klub Futsal Asal Kota Tangerang Untuk WPFL 2026
- DPRD Kota Tangerang Dorong Penguatan SOP Penanganan Banjir
- Santunan di Bulan Ramadan, Andri S Permana : Gerakan Kepemudaan Jadi Wadah Kepedulian Sesama
- Lestarikan Budaya Bedug, Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Festival Bedug 2026
- Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan dan Jaga Keamanan Lingkungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong di Momentum Idulfitri
Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF
DCKTR Uji Coba Penyelenggaraan Sistem Barcode

Keterangan Gambar : Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan inovasi pelayanan digitalisasi. Salah satunya, menyelenggarakan sistem barcode pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Adanya penyelenggaraan sistem barcode, bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait persyaratan kelengkapan pembuatan PBG dan SLF. Saat ini, baru dilakukan uji coba di dua kecamatan yakni Ciputat Timur dan Pondok Aren.
” Saat ini, uji coba sedang berjalan di Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren. Penyelenggaraan sistem barcode ini, upaya mengoptimalkan pelayanan digitalisasi sekaligus penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan,” ujar Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo saat dikonfirmasi di Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Kamis (19/6).
Baca Lainnya :
- Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru0
- Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari0
- Lurah Kutajaya Apresiasi Lomba Kebersihan Lingkungan RW 08 VTE0
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah0
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas0
Hadi menjelaskan ada lima jenis barcode yakni pertama, daftar SIMAK SLF Bangunan Rumah Tinggal. Kedua, daftar SIMAK SLF bangunan kepentingan umum. Ketiga, daftar SIMAK permohonan PBG. Keempat, persyaratan PBG rumah sampai dengan dua lantai. Dan terakhir, persyaratan PBG rumah lebih dari dua lantai. “Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terkait persyaratan pendaftaran pengajuan PBG dan SLF online dengan memindai barcode yang tersedia di lokasi pelayanan kewilayahan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR, Deni Denial mengatakan penyelenggaraan sistem barcode tersebut, masih tahapan ujicoba dan akan dievaluasi kembali terkait efektivitasnya. Pelayanan tersebut, berisi tentang informasi daftar berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan pendaftaran sehingga prosesnya jadi lebih efisien dan tidak bolak-balik. ”Saat ini, kami tengah memantau dan mengevaluasi pelayanan tersebut. Supaya pelaksanaan teknis penyelenggaraan Barcode tersebut memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi PBG serta SLF,” katanya.
Deni mengatakan pelayanan penyelenggaraan barcode PBG dan SLF diharapkan bisa diperluas diseluruh wilayah Kota Tangerang Selatan melalui Tujuh Kecamatan dan 54 Kelurahan. “Targetnya bisa diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG dan SLF lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” tutupnya. (adv)











