- Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
Kanalniaga.com, Kota Tangerang-Pimpinan DPRD Kota Tangerang, akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan para anggota dewan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif atas aspirasi dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat.
“Insha Alloh, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,”kata Rusdi Alam. Minggu (7/9/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Tangerang Soroti Sentralisasi Pembangunan0
- Wakil Ketua DPRD Sebut Kota Tangerang Butuh Venue Olahraga dengan Kapasitas Lebih Besar0
- Wakil DPRD Bula Suara Soal Genangan di Kawasan Pendidikan0
- Wakil DPRD Bula Suara Soal Genangan di Kawasan Pendidikan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi dalam Penggalian Potensi PAD0
Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.
Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.(**)











