- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang Tegaskan Perlunya Perluasan Layanan Transportasi Gratis Pelajar
- Komisi IV Soroti Rencana Penambahan Dividen Perumda TB ke Pemkot Tangerang
- Komisi IV Kota Tangerang Dorong Mitigasi Bencana
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
- Komisi IV DPRD Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkot
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 2026
Pemda Kini Boleh Kembali Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Angin Segar Buat Industri Hospitality

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arif Wibowo
kanalniaga.com, KOTA TANGERANG-Angin Segar bagi pelaku industri hotel dan restoran termasuk Kota Tangerang. Mendagri kini kembali memperbolehkan pemerintah daerah menggelar rapat atau acara dinas di hotel maupun restoran.
Langkah ini dinilai sebagai kabar baik setelah masa pembatasan yang cukup panjang akibat kebijakan efisiensi anggaran. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arif Wibowo, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara efisiensi dan keberpihakan pada dunia usaha, khususnya bidang hospitality.
Menurutnya, efisiensi anggaran tidak semestinya menghilangkan program yang memberi dampak luas kepada masyarakat, termasuk sektor usaha perhotelan dan restoran. “Efisiensi itu penting, tapi bukan berarti mematikan kegiatan yang punya efek ekonomi. Asalkan berbasis analisis kebutuhan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel, saya kira tidak masalah. Justru pemerintah harus mengakui bahwa banyak sektor bergantung pada program-program seperti ini,” kata Arief, Selasa (10/6/2025).
Baca Lainnya :
Ia menekankan perlunya perumusan yang jelas dalam analisis kebutuhan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. “Jangan sampai efisiensi menjadi alasan untuk membatasi kegiatan yang justru punya dampak berganda. Basis kebutuhan itu harus dirumuskan secara objektif dan terbuka,” tambahnya.
Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Tantangan ke depan adalah bagaimana pemda dapat menyusun skema efisiensi anggaran yang tetap produktif, tanpa menutup ruang bagi kegiatan yang secara nyata menopang ekonomi daerah. “Yang penting adalah keseimbangan—antara efisiensi dan keberlanjutan ekonomi,” tutup Arif Wibowo.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Djumansyah, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan Mendagri sangat dinanti, terutama setelah lesunya industri hospitality akibat minimnya kegiatan pemerintah di sektor tersebut. “Kebijakan ini sangat ditunggu. Sektor hotel dan restoran berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, jadi keberlangsungannya harus dijaga,” ungkap Oman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, selama masa pembatasan, aktivitas hotel dan restoran berjalan sangat tidak optimal. Minimnya event, rapat dinas, maupun pertemuan formal dari pemerintah membuat roda bisnis melambat. “Tanpa dukungan kegiatan pemerintah, operasional kami tersendat. Padahal ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga menyangkut tenaga kerja dan rantai pasok yang lebih luas,” katanya.
Sebagai bentuk keberlanjutan, Oman juga telah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kota Tangerang agar memberikan stimulus berupa pengurangan pajak daerah. “Dalam forum Musyawarah Cabang (Muscab) PHRI, kami mengusulkan potongan pajak daerah sebesar 2,5 persen untuk hotel dan restoran. Ini akan sangat membantu pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi,” ujarnya.(**)











