- Anggota Komisi IV DPRD Usulkan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW
- Anggota Komisi IV DPRD Dukung Upaya Dinas PUPR Normalisasi Sungai
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas
- Ketua Forum RW Kelurahan Kutajaya Tinjau Pemasangan Portal RW 08 VTE
- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
- Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih
- Terima Kunjungan Kapolres Baru, Ketua DPRD Kota Tangerang Siap Bersinergi Membangun Komitmen Bersama
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar
Komisi 4 Minta Incinerator Beroperasi Setelah Disetujui Warga

Keterangan Gambar : Gedung DPRD Kota Tangerang (Poto Klik Banten)
kanalniaga.com, KOTA TANGERANG-Warga Perumahan Cipondoh Indah mengkhawatirkan keberadaan incinerator di TPST Mutiara Bangsa dapat mengakibatkan pencemaran udara dan mengancam kesehatan warga.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Kamis (12/6/2025).
Hearing dipimpin langsung Ketuanya, Supiani, jajaran Komisi IV DPRD Kota Tangerang antara lain, Nurhadi, Mohammad Pandu, Bagus Triyanto, Teja Kusuma, Apanudin, dan Andi Maulana. Sementara Dinas Lingkungan Hidup dihadiri Sekretaris DLH Dadang Basuki beserta jajarannya.
Baca Lainnya :
- Supiani Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Salurkan 3 Ton Daging Kurban0
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR0
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mendapat Usulan Warga Membuat Tanggul Pembatas di Kunciran Indah0
- Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD0
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada0
Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi IV Supiani meminta, bahwa sebelum incinerator benar-benar dioperasikan, harus ada musyawarah dan persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat setempat. Dia juga meminta agar pihak ketiga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomunikasi secara terbuka dengan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya.
”Jangan dulu beroperasi sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju, silakan lanjut. Tapi kalau tidak, ya harus ditahan dulu,” kata dia kepada wartawan usai hearing.
”Ini masih tahap uji coba. Bahkan menurut penjelasan dari Sekretaris Dinas, belum dilakukan uji coba sama sekali. Saat ini baru tahap perampungan alat,” ujar politisi partai Golkar itu.
Supiani mengatakan, meski pengaduan dari satu warga. Namun, pihaknya tetap menanggapinya secara serius, sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang. Oleh karenanya, pihaknya langsung merespons laporan warga tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Apanuddin, anggota Komisi IV menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Kami akan monitor terus. Jangan sampai proyek yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya menekankan. Menurutnya, hearing hari ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan dan penerapan teknologi publik tetap berpijak pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
”Warga pun berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti aspirasi mereka secara konkret,” kata Jalu sapaan politisi partai Gerindra itu. Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki, menyampaikan bahwa secara teknis, rencana uji coba incinerator dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (18/6/2025) mendatang.
Namun ia mengakui bahwa proses sosialisasi dan komunikasi dengan warga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan. ”Tadi dari hasil hearing, pihak Dewan (Komisi IV DPRD) menyarankan agar segala sesuatunya harus clear and clean dulu. Artinya, kita perlu memastikan bahwa semua aspek, mulai dari regulasi, teknis, hingga persetujuan warga, harus terpenuhi sebelum uji coba dilakukan,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, tantangan utama yang dihadapi DLH saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat terkait teknologi incinerator dan manfaatnya bagi pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Kata dia, pihaknya siap menunda pelaksanaan uji coba apabila masih terdapat penolakan dari warga. Sebelumnya, seorang warga Cipondoh mengadukan keberadaan incinerator yang berada di Perumahan Cipondoh Indah.
Itu lantaran warga khawatir mencakup potensi dampak negatif dari penggunaan incinerator terhadap lingkungan permukiman, terutama terkait pencemaran udara dan kesehatan warga. Sebagai informasi, incinerator adalah alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah, baik limbah padat, cair, atau gas, dengan tujuan mengurangi volume limbah, dan juga untuk menghancurkan limbah berbahaya.
Incinerator biasanya memiliki ruang pembakaran yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitar.(**)