- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang Tegaskan Perlunya Perluasan Layanan Transportasi Gratis Pelajar
- Komisi IV Soroti Rencana Penambahan Dividen Perumda TB ke Pemkot Tangerang
- Komisi IV Kota Tangerang Dorong Mitigasi Bencana
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
- Komisi IV DPRD Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkot
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru
- DPRD Kota Tangerang Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif dan Perbaikan Layanan Publik di 2026
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Rp 1,2 Miliar

TANGERANG (Kanalniaga.com)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa
sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini
diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar
Kepala Seksi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad,
mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AI, operator
keuangan Desa Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan
Timur.
Baca Lainnya :
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang0
- Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Perekonomian Masyarakat0
- Menuju Sekolah Adiwiyata Mandiri 2023 SMPN 1 Pasar Kemis Kampanyekan Gerakan Bersih-Bersih Pantai0
- Bupati Tangerang Lepas 384 Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang0
- Disperindag Kabupaten Tangerang Pastikan Timbangan Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Akurat0
“Sudah ada dua
operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,”
ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025) malam.
Menurut Arsyad,
estimasi kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka tersebut mencapai
sekitar Rp1,2 miliar. Rinciannya, kerugian di Desa Kelor sebesar Rp750 juta,
sementara Desa Kampung Kelor mengalami kerugian Rp480 juta.
Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan keterlibatan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dalam kasus ini.
“Terkait adanya
dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan
pendalaman,” jelasnya.
Selain itu,
Arsyad mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tetapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita jadwalkan,” pungkasnya. (Sumber : domainesia)











