- Anggota Komisi IV DPRD Usulkan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW
- Anggota Komisi IV DPRD Dukung Upaya Dinas PUPR Normalisasi Sungai
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas
- Ketua Forum RW Kelurahan Kutajaya Tinjau Pemasangan Portal RW 08 VTE
- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
- Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih
- Terima Kunjungan Kapolres Baru, Ketua DPRD Kota Tangerang Siap Bersinergi Membangun Komitmen Bersama
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar
Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Andri Permana dalam laporannya menuturkan, berdasarkan laporan Badan anggaran memberikan 11 catatan, diantaranya mendorong Pemkot Tangerang meningkatkan pendapatan daerah.
Pertama, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
"Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi terkini daerah, dinamika aspirasi masyarakat serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Andri.
Baca Lainnya :
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar0
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Buka Porseni 20250
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Penghargaan Pimred Award 2025 0
Kedua kata Andri, guna memastikan sumber pendanaan belanja daerah pada perubahan anggaran APBD perubahan 2025 dengan rentang sisa waktu tahun anggaran Pemkot Tangerang harus mencermati, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak retribusi daerah.
"Melakukan langkah tepat dan terukur, mengerahkan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah," ujarnya.
Lanjut Andri, dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi bagi hasil pajak provinsi berupa opsen PKB, BBNKB harus dilakukan pendataan ulang.
"Pendataan STNK jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga dengan Kota Tangerang dan non Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang," ujarnya.
Lalu catatan keempat, terkait STNK non Samsat Kota Tangerang yang dimiliki warga berdomisili di Kota Tangerang.
"Agar Pemerintah melakukan langkah persuasif agar warga tersebut merubah menjadi status KTP Kota Tangerang dan merubah STNK kendaraan wilayah administrasi Kota Tangerang," pungkasnya.(**)