- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
- Asthara Skyfront City terus menunjukkan komitmennya sebagai kota modern masa depan
Polsek Kresek Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemerkosa Sepupu yang Masih di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Polsek Kresek Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemerkosa Sepupu yang Masih di Bawah Umur
kanalniaga.com, KABUPATEN TANGERANG-Petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus M (28), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. M diciduk di tempat persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menjelaskan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Aksi amoral pelaku itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Korban seorang anak perempuan di bawah umur yang tak lain masih sepupu tersangka M," kata Sri, Jumat (3/2/2023).
Baca Lainnya :
Sri juga menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa minuman beralkohol. Di rumah korban, hanya ada korban karena pada saat itu, orang tua korban sedang ziarah ke daerah Cirebon.
Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman beralkohol itu. Awalnya, korban menolak namun pelaku memaksa sambil mengancam akan memukuli korban.
"Usai memaksa korban meminum minuman keras, pelaku kemudian memperkosa korban," ucap Sri.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan korban tidak berdaya karena diancam dengan kekerasan oleh pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang masih trauma, menceritakan kejadian nahas yang dialami ke ibunya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu Polsek Kresek. Kami langsung tindaklanjuti," terang Dasuki.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku. Hingga polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah vila di kawasan Bogor.
"Petugas langsung bergerak ke Bogor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M," tutur Sri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Jhn











