Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas

By Suma 24 Jul 2025, 18:52:20 WIB News
Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma. (Foto: Istimewa)


kanalniaga.com, Kota Tangerang-Komisi IV DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR (DPUPR) untuk segera merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait jaringan utilitas.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma mendesak agar Dinas PUPR segera mendorong raperda tersebut agar masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang.

Baca Lainnya :

“Jadi Dinas PUPR yang memimpin raperda ini harus mendorong ke Bapemperda.

Targetnya tahun 2025 ini harusnya sudah selesai,” ujar Teja Kusuma kepada wartawan, di lobby gedung DPRD, Kamis (24/7/2025).

Menurut Teja, perda terkait jaringan utilitas ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum guna mengatasi kesemrawutan jaringan utilitas yang terjadi selama ini.

“Apalagi kan sudah ada Perwal (Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas). Maka harus diperkuat lagi dengan perda,” ucapnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, secara jangka pendek Dinas PUPR memanggil pihak provider yang memasang jaringan kabel optik di udara. Selain itu Dinas PUPR diminta tidak lagi mengeluarkan Rekomtek untuk jaringan kabel udara.

“Ini harus serius. Apalagi di dalam Perwal itu sudah diatur, tidak boleh tidak dibangun jaringan utilitas terpadu yang dikomandoi oleh satgas (satuan tugas) yang ditetapkan oleh sekda. Agar apa? semua rekomtek dari Dinas Perkim maupun PUPR terhadap provider yang akan menanamkan usaha di sini itu sudah harus (pasang jaringan kabel,red) masuk ke bawah,” ucapnya lagi.

Lebih jauh Teja mengatakan perda terkait jaringan utilitas ini bisa disebut sebagai tindaklanjut dari Perwal Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Kalau itu (jaringan utilitas,red) sudah dibangun. Terus regulasinya sudah disiapkan, ya sesuai RPJMD, minimal lima tahun ke depan ini, kabel sudah tidak ada lagi yang di atas, sudah rapih, semua di bawah,” imbuhnya.

Teja menyebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan Perwal dimaksud maka perda tersebut harus segera diselesaikan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Ya kalau memang misalkan ada hukum yang mengikat, lebih kuat, yaitu perda yang harus dirumuskan. Nah kalau kemudian perda yang menjadi leading sector-nya Dinas PUPR itu tidak selesai, ya artinya Pemkot tidak serius dalam menyelesaikan masalah kesemrawutan jaringan utilitas ini,” tandasnya.(**)