- Anggota Komisi IV DPRD Usulkan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW
- Anggota Komisi IV DPRD Dukung Upaya Dinas PUPR Normalisasi Sungai
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas
- Ketua Forum RW Kelurahan Kutajaya Tinjau Pemasangan Portal RW 08 VTE
- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
- Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih
- Terima Kunjungan Kapolres Baru, Ketua DPRD Kota Tangerang Siap Bersinergi Membangun Komitmen Bersama
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar
Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma. (Foto: Istimewa)
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Komisi IV DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR (DPUPR) untuk segera merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait jaringan utilitas.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma mendesak agar Dinas PUPR segera mendorong raperda tersebut agar masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR0
- Anggota Legislatif dan Pemkot Tangerang Dukung Pemberantasan Premanisme0
- MPC PP Kota Tangerang Akan Menggelar Muscab Yang ke VII 0
- Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja0
- Dibalik Suksesnya Sambal Bakar Indonesia Ada Chef Asal Jawa yang Berpengaruh 0
“Jadi Dinas PUPR yang memimpin raperda ini harus mendorong ke Bapemperda.
Targetnya tahun 2025 ini harusnya sudah selesai,” ujar Teja Kusuma kepada wartawan, di lobby gedung DPRD, Kamis (24/7/2025).
Menurut Teja, perda terkait jaringan utilitas ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum guna mengatasi kesemrawutan jaringan utilitas yang terjadi selama ini.
“Apalagi kan sudah ada Perwal (Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas). Maka harus diperkuat lagi dengan perda,” ucapnya lagi.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, secara jangka pendek Dinas PUPR memanggil pihak provider yang memasang jaringan kabel optik di udara. Selain itu Dinas PUPR diminta tidak lagi mengeluarkan Rekomtek untuk jaringan kabel udara.
“Ini harus serius. Apalagi di dalam Perwal itu sudah diatur, tidak boleh tidak dibangun jaringan utilitas terpadu yang dikomandoi oleh satgas (satuan tugas) yang ditetapkan oleh sekda. Agar apa? semua rekomtek dari Dinas Perkim maupun PUPR terhadap provider yang akan menanamkan usaha di sini itu sudah harus (pasang jaringan kabel,red) masuk ke bawah,” ucapnya lagi.
Lebih jauh Teja mengatakan perda terkait jaringan utilitas ini bisa disebut sebagai tindaklanjut dari Perwal Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
“Kalau itu (jaringan utilitas,red) sudah dibangun. Terus regulasinya sudah disiapkan, ya sesuai RPJMD, minimal lima tahun ke depan ini, kabel sudah tidak ada lagi yang di atas, sudah rapih, semua di bawah,” imbuhnya.
Teja menyebut sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan Perwal dimaksud maka perda tersebut harus segera diselesaikan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Ya kalau memang misalkan ada hukum yang mengikat, lebih kuat, yaitu perda yang harus dirumuskan. Nah kalau kemudian perda yang menjadi leading sector-nya Dinas PUPR itu tidak selesai, ya artinya Pemkot tidak serius dalam menyelesaikan masalah kesemrawutan jaringan utilitas ini,” tandasnya.(**)