- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- DPRD Dorong PDAM Tirta Benteng Segera Tangani Keluhan Kualitas Air
- KUA-PPAS 2027, DPRD Tekankan Anggaran yang Tepat Sasaran
- Kapolres Metro Tangerang Kota Resmi Diganti, DPRD Optimis Perkuat Sinergi
- DPRD Dorong Perlindungan Kesehatan Pekerja dari Paparan Abu Vulkanis
- DPRD: Penyesuaian TPP PPPK Bentuk Komitmen Bersama
- DPRD Kota Tangerang Tetapkan Saiful Milah sebagai Calon Ketua Pengganti Alm Rusdi
- DPRD Kota Tangerang Sambut Kapolres Baru, Dorong Sinergi Jaga Kondusivitas
- Kekeringan Melanda, DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Tenang Menyusul Masuknya Abu Vulkanik
Zona KKOP, Tower BTS Kedaung Baru. Disegel Diduga Belum Miliki PBG Sehingga Satpol PP Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Tower Di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh. Disegel Satpol PP Kota Tangerang* Zona KKOP, Tower BTS Kedaung Baru. Disegel Diduga Belum Miliki PBG Sehingga Satpol PP Kota Tangerang
kanalniaga.com, KOTA TANGERANG- Belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Tower BTS (Base Transceiver Station) diduga milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company) berdiri Kokoh Akhirnya.
Disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Di wilayah Jalan Iskandar Muda, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pasalnya, Tower yang terletak di pemukiman warga tersebut, sedang memasang instalasi listrik dan saat itu Satpol PP Kota Tangerang, datang untuk menyegel karena sampai saat ini belum miliki izin PBG. Menurut informasi di lapangan proyek pemasangan menara BTS tersebut telah berkoordinasi wilayah setempat, akan tetapi izinnya belum di buat sampai sekarang bahkan lokasi tersebut bagian dari zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP). Jumat (05/07/2024) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, lantaran belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamis (04/07) kemarin.
Baca Lainnya :
- Tidak Ada Sosok Ayah di Kaleng Biskuit Khong Guan, Ini Alasannya 0
- Ketua DPRD Hadiri Musrenbang RPJPD Kota Tangerang, Ini Yang Dikatakannya0
- Hartono Bersaudara, Jadi Pemilik Klub Bola Terkaya di Italia0
- Orang Terkaya di Fiilipina, Pemilik Biskuit Khong Guan0
- Keselamatan Lalulintas, Polres Metro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Malam Idulfitri0
“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.
Lanjut, Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.(KJK/Gus)











