- Anggota Komisi IV DPRD Usulkan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW
- Anggota Komisi IV DPRD Dukung Upaya Dinas PUPR Normalisasi Sungai
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas
- Ketua Forum RW Kelurahan Kutajaya Tinjau Pemasangan Portal RW 08 VTE
- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
- Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih
- Terima Kunjungan Kapolres Baru, Ketua DPRD Kota Tangerang Siap Bersinergi Membangun Komitmen Bersama
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar
Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari

Keterangan Gambar : Senjata yang dipakai buat tawuran
kanalniaga.com, KOTA TANGERANG-Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.
Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Sekilas Tentang Museum Kebangkitan Nasional0
- Wisata Kuliner Menyenangkan di Kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang0
- Rasakan Sensasi Pedas Seblak Petir Nuraeni di Jakarta Barat0
- Lapar di Tengah Malam, Ada Bubur Kacang Hijau Garuda Buka 24 Jam0
- Lemari Es Panasonic Dilengkapi Teknologi Prime Fresh Freezing0
"Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri," jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).
Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.
"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.Jhn