- Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Keterangan Gambar : Rusdi Ketua DPRD Kota Tangerang
KANALNIAGA.COM, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.
“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. Ia menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikan termasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.
Baca Lainnya :
- Sidak Pasar Anyar Tangerang, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Temukan Sejumlah Kerusakan Perlu Diperbaiki0
- Antisipasi November Rain, Sekda : Budayakan PHBS0
- Perda RPJPD 2025-2045 Disahkan DPRD Kota Tangerang0
- You Can Be A Hero, Donor Darah di Bulan Ramadhan Oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah0
- Buka TC MTQ, Sekda Targetkan Gelar Juara Umum0
Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.
Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.
Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. "Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.
Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga.
“Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi.(**)











