- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- DPRD Dorong PDAM Tirta Benteng Segera Tangani Keluhan Kualitas Air
- KUA-PPAS 2027, DPRD Tekankan Anggaran yang Tepat Sasaran
- Kapolres Metro Tangerang Kota Resmi Diganti, DPRD Optimis Perkuat Sinergi
- DPRD Dorong Perlindungan Kesehatan Pekerja dari Paparan Abu Vulkanis
- DPRD: Penyesuaian TPP PPPK Bentuk Komitmen Bersama
- DPRD Kota Tangerang Tetapkan Saiful Milah sebagai Calon Ketua Pengganti Alm Rusdi
- DPRD Kota Tangerang Sambut Kapolres Baru, Dorong Sinergi Jaga Kondusivitas
- Kekeringan Melanda, DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Tenang Menyusul Masuknya Abu Vulkanik
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang

Keterangan Gambar : Gas elpiji 3 kg
Kanalniaga.com, Kab Tangerang - Pemilik pangkalan Gas LPG Gatot Yuhadono resmi melaporkan atau melakukan pengaduan masyarakat ke Polresta Tangerang dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) Nomor 497/VII/Yan 2.4 1/2026/Satreskrim Polresta Tangerang, Sabtu malam (18/07/2026).
Gatot Yuhadono mengadukan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan nama atas undang undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 433 KUHP.
Gatot Yuhadono menceritakan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Griya Tangerang Asri Jalan kesetiaan III/9 RT 006/007 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, awalnya ia didatangi oleh LSM yang ia tidak kenal namanya sejumlah 3 (Tiga), orang, lalu oknum LSM tersebut mencoba mengkonfirmasi langsung terhadap dirinya kaitan dengan usaha yang ia jalani berupa penjualan gas 3 Kg.
Baca Lainnya :
- Manajemen Mau Print Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Dugaan Pencurian Bergulir0
- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang0
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran0
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 20260
"LSM tersebut menduga saya telah melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik gas 3 Kg ke gas 12 Kg. Padahal saya tidak pernah berbuat demikian dan akhirnya oknum LSM tersebut melakukan perekaman tanpa izin konfirmasi langsung pada saya saat itu, lalu video tersebut di sebar melalui Via Whatsapp dan berita online Mandala Nusantara News.com yang isinya menuduh pangkalan milik saya melakukan pengoplosan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Gatot, dirinya merasa dirugikan atas video dan pemberitaan yang dia anggap tidak benar dan hoax. Yang lebih aneh lagi dalam isi berita tersebut Hendro selaku pengawas Hiswana Migas mengatakan dirinya (Gatot Red.) pemain oplosan, setelah menerima kiriman video dari oknum LSM tersebut tanpa mengkonfirmasi lagi keaslian video tersebut.
"Untuk itu selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menemukan keadilan yang seadil - adilnya," ujarnya.(**)











