- Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
- Dorong Orang Tua Melek Gizi, Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Anak
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
DPRD Dorong Pemkot Tangerang Ubah Pola Pengelolaan Sampah di Hulu Meski Masuk Skema Aglomerasi PSEL

Keterangan Gambar : Arief Wibowo Wakil Ketua DPRD
Kanalniaga.com, Kota Tangerang-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menuntaskan persoalan kerja sama dengan pihak swasta serta mengatur arah kebijakan baru pengelolaan sampah secara aglomerasi di wilayah Tangerang Raya.
Menurut Arief, Perpres ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Oligo yang sebelumnya terlibat dalam proyek pengelolaan sampah.
“Dengan dasar Perpres ini, pemerintah kota memiliki acuan peraturan yang jelas untuk membuat keputusan terkait pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Tangerang Multi Fest 2025 Digelar, Ketua DPRD Kota Tangerang Dukung Penuh0
- Deklarasi Aliansi Warga RW 01 Cipadu, Andri Permana: Koordinasi Terkurur Bikin Gampang Program Sampai Ke Bawah0
- Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkot Perkuat Sektor Ekonomi Mikro dan UMKM0
- Turidi Susanto Resmi Menjadi Ketua Perserosi0
- DPRD Mendesak Pemerintah Kota Tangerang memperkuat Kemandirian Fiskal0
Ia menjelaskan, kebijakan baru dari pemerintah pusat menetapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak lagi dilakukan di setiap kota atau kabupaten secara terpisah, melainkan melalui skema aglomerasi Tangerang Raya. Pusat pembangunan PSEL atau PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Jadi ke depan, kita tidak lagi membangun fasilitas PSEL di dalam Kota Tangerang, tetapi bergabung bersama daerah sekitar melalui konsep aglomerasi,” katanya.
Selain itu, Arief menilai Perpres 109/2025 juga membawa kabar baik dari sisi pembiayaan. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah daerah tidak lagi dibebani kewajiban membayar tipping fee kompensasi biaya pengolahan per ton sampah—yang selama ini menjadi beban APBD.
“Ini jelas meringankan keuangan daerah. Karena sebelumnya tipping fee cukup membebani APBD. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dibebaskan dari beban tersebut,” tutur politikus PKS itu.
Kota Tangerang sendiri, kata Arief, telah memenuhi kualifikasi untuk bergabung dalam program PSEL nasional, yakni dengan kemampuan menyediakan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan PSEL tetap perlu dicermati dari berbagai aspek teknis dan lingkungan.
Arief menyebut, proyek serupa di Surabaya dan Solo dapat dijadikan bahan pembelajaran atau benchmarking bagi Pemkot Tangerang. Dari dua kota tersebut, menurutnya, terdapat catatan penting mengenai efektivitas sistem waste to energy yang sangat bergantung pada jenis dan karakteristik sampah.
“Program PSEL akan berjalan efektif jika tipologi sampahnya didominasi sampah kering dengan nilai kalor tinggi. Sedangkan di Kota Tangerang, sekitar 60 persen adalah sampah organik,” jelasnya.(**)
-











